Seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sebut saja Melati, kini harus menanggung beban berat. Ia tengah mengandung dan menanti waktu melahirkan setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Konbaki berinisial YM.
Kepada awak media, Melati menceritakan kejadian kelam yang dialaminya sejak September 2024 lalu. Peristiwa tersebut bermula saat korban pulang dari kegiatan gereja sekitar pukul 22.00 WITA. Di tengah jalan, YM datang menawarkan tumpangan menggunakan sepeda motor. Meski sempat menolak, korban akhirnya terpaksa ikut karena dipaksa oleh pelaku.
Alih-alih mengantar pulang, YM justru membelokkan kendaraan ke kantor desa Konbaki dengan dalih ingin mengambil dokumen yang tertinggal. Di dalam kantor itulah, YM melancarkan aksinya.
"Saya menolak dan mengancam akan teriak, tapi dia justru memukul bahu saya, menutup mulut saya, dan mengancam akan membunuh jika saya bersuara. Dalam keadaan takut, saya pasrah," ungkap Melati dengan nada lirih.
Penderitaan Melati tidak berhenti di situ. Selama berbulan-bulan, ia mengaku terus diancam akan dibunuh jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Dibawah tekanan nyawa, korban dipaksa melayani hasrat pelaku setidaknya sebulan sekali hingga akhirnya diketahui hamil pada awal Januari 2026.
Mirisnya, setelah mengetahui korban hamil, YM sempat menyuruh korban meminum minuman bersoda untuk menggugurkan janinnya. Sejak 20 Januari 2026, pelaku pun menghilang tanpa jejak dan tidak bertanggung jawab.
Keluarga Pertanyakan Kinerja Polres TTS
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Timor Tengah Selatan dengan nomor laporan: LP/B/63/I/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tertanggal 30 Januari 2026. Namun, hingga akhir Februari ini, keluarga mengeluhkan minimnya tindak lanjut dari pihak kepolisian.
"Sudah sebulan kami melapor, tapi sampai sekarang belum ada panggilan lagi dari penyidik. Kami bingung prosesnya sampai mana, kasihan anak kami yang sebentar lagi ujian sekolah," ujar Apsalom, perwakilan keluarga korban.
DPRD TTS Angkat Bicara
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS, Yerim Yos Fallo, mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas. Ia menekankan bahwa kasus ini melibatkan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang.
"Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan ini. Siapapun pelakunya, terlebih dia adalah oknum perangkat desa, wajib diproses secara hukum tanpa pandang bulu," tegas Yerim.
Sumber: Soe Post

